Divonis 8 Bulan Kasus Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Banding

Dimas Choirul, Jurnalis
Selasa 01 Juni 2021 22:03 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Terpidana Habib Rizieq Shihab (HRS) didampingi tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap vonis 8 bulan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar.

(Baca juga: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Sisa Masa Tahanan 2,5 Bulan)

"Bahwa oleh karena JPU telah menyatakan banding terhadap putusan perkara Megamendung dan Petamburan, maka untuk memberikan masukan dan bukti-bukti kepada Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa perkara a quo dengan adil dan bijak maka dengan ini kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara Petamburan," kata kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, Selasa (1/6/2021).

(Baca juga: 2 Tahun Ibu Ani Berpulang, SBY: Saya Harus Benar-benar Move On)

Dia melanjutkan, bahwa pembatasan upaya hukum banding yang dilakukan terhadap perkara Petamburan didasarkan karena dalam perkara Megamendung yang notabene menggunakan pasal yang sama, peristiwa yang serupa, dengan majelis hakim yang sama, namun menghasilkan disparitas putusan.

"Oleh karena dalam perkara Megamendung hakim menilai tidak perlu menjatuhkan pidana badan dan hanya menjatuhkan pidana denda, namun dalam perkara Petamburan hakim justru menjatuhakan pidana badan dan mengesampingkan hukuman denda yang sudah dibayarkan Habib Rizieq Syihab dan Kawan-kawan," terang Aziz.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah dengan sangat objektif memimpin jalannya sidang hingga memutuskan perkara Megamendung dan Petamburan dengan sangat bijak.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dan lima terdakwa lain yang merupakan petinggi FPI divonis hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat. Sementara, untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Rizieq dikenakan vonis pidana denda Rp20 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya