INDRAMAYU - Ratusan hektar sawah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat terancam puso. Imbasnya, petani terancam mengalami gagal panen. Atas kondisi tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan petani memanfaatkan bantuan pompa air yang disalurkan dalam kurun waktu 2019-2020.
Untuk di Kabupaten Indramayu, pada 2019 Kementan telah menyalurkan pompa air sebanyak 83 unit. Selanjutnya pada 2020 Kementan kembali menyalurkan bantuan pompa air sebanyak 70 unit. Bantuan tersebut disalurkan kepada kelompok tani di Indramayu.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, bantuan pompa air tersebut dapat digunakan untuk membantu petani mengatasi kekeringan yang dialami.
"Bantuan tersebut sebagai alat bantu untuk menyedot air dari beberapa sumber air terdekat untuk mengairi lahan. Pompa air tersebut bisa dimanfaatkan agar pasokan air bisa teraliri," kata Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menuturkan, bantuan pompa air tersebut dimaksudkan agar petani dapat terus berproduksi meski memasuki musim kemarau.
"Dengan pompa sawah bisa tetap teraliri air sehingga petani dapat terus berproduksi," ujarnya.
Ia berharap musim kemarau yang dialami petani Indramayu tak menghambat petani untuk terus meningkatkan produktivitas pertaniannya.
"Bantuan pompa air ini berkaitan erat dengan produktivitas. Kami tak ingin petani terganggu produktivitasnya karena mengalami musibah kekeringan. Kondisi apapun tak boleh menghambat pertanian kita," tuturnya.
Selain bantuan pompa air untuk mengatasi kekeringan, Ia meminta petani juga mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Tujuannya tentu saja agar mereka tak mengalami kerugian akibat bencana yang melanda.
Asuransi pertanian, ia melanjutkan, merupakan proteksi bagi petani ketika bencana terjadi dan mengalami gagal panen.
"Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim tanam ketika mengalami gagal panen. Dengan pertanggungan ini petani memiliki modal kembali untuk tetap berproduksi," katanya.
Asuransi pertanian yang diprogramkan Kementan menurutnya merupakan bagian dari perlindungan agar bencana tak membuat petani tak bisa berproduksi kembali.
"Jadi, asuransi pertanian adalah bagian dari mitigasi agar petani tak mengalami kerugian," tuturnya.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, untuk mengikuti program AUTP syarat yang harus dipenuhi cukup mudah. Petani cukup bergabung dalam kelompok tani dan mendaftarkan lahannya untuk diikutsertakan dalam program AUTP.
"Untuk preminya sebesar Rp180 ribu per hektare per musim tanam. Tapi, petani cukup membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektare per musim tanam karena sisanya sebesar Rp144 ribu dibantu pemerintah melalui APBN," ucapnya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)