"Jadi, asuransi pertanian adalah bagian dari mitigasi agar petani tak mengalami kerugian," tuturnya.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, untuk mengikuti program AUTP syarat yang harus dipenuhi cukup mudah. Petani cukup bergabung dalam kelompok tani dan mendaftarkan lahannya untuk diikutsertakan dalam program AUTP.
"Untuk preminya sebesar Rp180 ribu per hektare per musim tanam. Tapi, petani cukup membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektare per musim tanam karena sisanya sebesar Rp144 ribu dibantu pemerintah melalui APBN," ucapnya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)