Keluarga Tahanan KPK Diperbolehkan Kunjungan Tatap Muka, Ini Syaratnya

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 02 Juni 2021 15:15 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan kunjungan bagi para keluarga atau kerabat para tahanan lembaga antikorupsi itu. Para keluarga dan keluarga diperbolehkan untuk tatap muka langsung dengan tahanan.

"Rutan KPK melakukan penyesuaian terkait kunjungan bagi para tahanan dengan kembali melaksanakan kunjungan langsung. Namun demikian untuk kunjungan online juga tetap masih diberlakukan," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Nantinya, kunjungan tersebut akan dibatasi dan nantinya akan diterapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Penerapan budaya New Normal Rutan KPK bagi kunjungan secara langsung dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dengan secara ketat memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

Adapun ketentuannya yang harus dipatuhi pihak keluarga atau kerabat yang ingin mengunjungi tahanan. Yakni, pengunjung wajib membawa hasil negative tes swab antigen atau tes swab PCR atau tes Genose yang masih berlaku.

Kunjungan keluarga tahanan dibatasi maksimal 3 orang dan Penasihat Hukum maksimal 2 orang dengan ketentuan kehadiran fisik di Rutan KPK tidak bergantian keluar masuk

Baca Juga : Cerita Saksi Ketakutan Antarkan Duit Penggarap Proyek Bansos untuk Pejabat Kemensos

"Social distancing dengan menjaga jarak ketika antri pendaftaran dan bertemu tahanan. Dan Tahanan beserta keluarga wajib menggunakan masker dan faceshield," ujar Ali.

Untuk waktu berkunjung, bagi Penasihat Hukum dipersilahkan pada Senin s/d Jumat dari pukul 13.00 s/d 15.00 WIB. Sedangkan, keluarga pada Senin s/d Kamis dari pukul 10.00 s/d 12.00 WIB dan Jumat dari pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya