JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka itu yakni Dirut PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR).
Anja bakal ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 46 orang dan selanjutnya dilakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AR selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Tanah di Munjul, KPK Panggil Kepala BPKD DKI Jakarta
Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan KPK, maka Anja akan dilakukan pemeriksaan dan tes swab terlebih dahulu
"Sebelum dilakukan, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swabtest PCR Covid 19," kata Lili.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur.
Baca juga: Kasus Korupsi Tanah di Munjul, KPK Panggil Kepala BPKD DKI Jakarta
Ketiga orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Dirut PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).