Ajukan Banding Hari Ini, Habib Rizieq Berharap Bebas Murni

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 02 Juni 2021 10:09 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memastikan akan mengajukan banding dalam perkara kerumunan Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada hari ini, Rabu (2/6/2021).

"Iya (Habib Rizieq) akan ajukan banding hari ini," kata Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Ia mengatakan bahwa Habib Rizieq berharap bisa mendapatkan putusan bebas murni dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain Habib Rizieq, lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) juga diketahui akan mengajukan banding dalam perkara kerumunan di Petamburan.

Sekadar diketahui, Habib Rizieq sebelumnya telah memastikan akan mengajuka banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang Kamis 27 Mei 2021.

Langkah hukum banding diambil Habib Rizieq setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan melakukan banding terlebih dahulu pada Jumat 28 Mei 2021.

Baca juga: Divonis 8 Bulan Kasus Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Banding

"Mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Dalam proses mengajukan," kata anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi.

Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan dalam kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Habib Rizieq. Dalam perkara ini Habib Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara, putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Baca juga: 3 Tokoh yang Pernah Dianggap Menghina Pancasila

Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus serupa. Kelima mantan petinggi FPI itu dijatuhi vonis delapan bulan penjara lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya