Menag Tegaskan Belum Ada Negara Dapatkan Kuota Haji dari Arab Saudi

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 03 Juni 2021 15:33 WIB
Menag Yaqut Cholil Choumas (Foto: Ist)
Share :

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.

“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” ujarnya.

“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” tuturnya.

Baca juga: Jamaah Haji Batal Diberangkatkan, Menag: Setoran Pelunasan Bisa Diminta Kembali

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya