Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
"Pelaku kami tangkap kurang dari 24 jam [setelah kejadian]. Kedua pelaku dijerat Pasal 214 subsider Pasal 211 subsider Pasal 212 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti yang disita, seperti pakaian, rekaman video, dan miras," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (3/6/2021).
Salah seorang tersangka yang ancam bunuh Kapolsek Tulung, Klaten, Safari, mengaku khilaf telah menantang kapolsek. "Saya menyesal tidak kontrol dan saya minta maaf kepada institusi Polri," kata Safari.
Ini bukan kali pertama ada warga melawan petugas keamanan yang tengah menertibkan penerapan protokol kesehatan di Soloraya. Belum lama ini seorang warga Pasar Kliwon, Solo, juga ditangkap polisi karena melawan dan memukul petugas saat operasi yustisi prokes di Jl Kyai Mojo, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.
(Awaludin)