Bunuh Istri di Kapal Pesiar, Pria Ini Dihukum Penjara 30 Tahun

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 04 Juni 2021 11:27 WIB
Suami bunuh istri di kapal pesiar (Foto: BBC)
Share :

"Ini bukan tindakan kekerasan acak tetapi pengabaian yang mengerikan bagi kehidupan manusia," katanya. Dia menambahkan jika Manzanares akan menjalani hukuman 30 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat, diikuti oleh lima tahun pembebasan yang diawasi.

(Baca juga: Bangladesh Potong Pajak Bagi Perusahaan yang Pekerjakan Transgender)

Agen FBI Robert Britt mengatakan "tidak ada alasan yang dapat membenarkan kebiadaban yang dilakukan oleh orang ini". Otoritas federal menangani kasus ini karena terjadi di perairan AS.

Insiden itu terjadi di atas kapal pesiar Emerald Princess, yang dioperasikan oleh Princess Cruises, pada 25 Juli 2017.

Menurut dokumen pengadilan, Kenneth dan Kristy Manzanares bertengkar malam itu ketika Kristy menyatakan dia ingin bercerai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya