WASHINGTON - Facebook mengatakan pada Jumat (4/6) akan menangguhkan akun mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump setidaknya selama dua tahun. Penangguhan ini masih terkait dengan dugaan Trump telah menghasut pemberontakan mematikan 6 Januari lalu di gedung kongres AS, Capitol.
“Pada akhir periode itu, kami akan minta para ahli untuk menilai apakah risiko terhadap keselamatan publik telah surut,” tulis Wakil Presiden Facebook Nick Clegg dalam sebuah postingan blog pada Jumat (4/6).
Dewan pengawas independen raksasa media sosial itu mempertahankan pemblokirannya terhadap Trump, yang diberlakukan setelah kerusuhan karena perusahaan itu mengatakan postingannya menghasut kekerasan pada 6 Januari di Capitol.
Larangan itu akan berakhir pada 7 Januari 2023, dua tahun setelah Facebook pertama kali memblokir mantan presiden tersebut.
(Baca juga: Jelang Pertemuan dengan Biden, Putin Tekankan 'Nada Keras')