Selama ini, mekanisme skrining melalui testing dan karantina masuk dan keluar Indonesia dilakukan demi mencegah adanya importasi kasus yang dibawa pelaku perjalanan internasional.
Bahkan Pemerintah Indonesia tengah berencana menetapkan perpanjangan karantina bagi yang akan masuk ke Indonesia dan datang dari negara-negara krisis Covid-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meroket, Kudus Harus Menerapkan Pembatasan Mobilisasi Secara Maksimal
Saat ini, karantina diterapkan selama 5 x 24 jam dan dapat ditingkatkan menjadi 14 x 24 jam dari pelaku perjalanan yang datang dari negara dengan krisis Covid-19.
"Hal ini akan segera dirangkum dalam surat edaran terbaru," ujarnya.
(Awaludin)