JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui bahwa pemerintah kesulitan untuk merebut tanah yang sudah dikuasai oleh pihak asing. Sebab, kata Mahfud, tanah-tanah tersebut sudah dikontrak oleh pihak asing pada pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.
Berdasarkan data yang dikantongi Mahfud MD pada saat itu, sekira 70 persen tanah di Indonesia sudah dikuasai oleh asing. Sedangkan 30 persen sisanya, untuk keseluruhan rakyat Indonesia. Oleh karenanya, mHafud menantang untuk membuka data siapa pihak yang telah mengobral-obral tanah Indonesia saat itu.
"Kita buka data, siapa yang ngobral tanah itu? Kita ini kebagian limbahnya. Pada jaman Pak Jokowi pemberian HPH, pemberian tanah kepada orang, pada jaman pemerintahan kami ini itu ndak ada, itu sisa yang lalu," kata Mahfud saat menghadiri dialog terkait perkembangan polhukam di Indonesia yang ditayangkan oleh akun YouTube milik Universitas Gadjah Mada, Sabtu (5/6/2021).
Mahfud membeberkan ada belasan juta hektare tanah yang dikeluarkan untuk pihak asing pada 2004 hingga 2014. Sementara sebelum 2004, sambungnya, ada jutaan hektare tanah yang juga dikeluarkan untuk pihak asing.
"Nah jaman Pak Jokowi hanya melanjutkan karena sudah ada komitmen sebelumnya. Sudah janji orang dan tidak boleh dilanjutkan, malah yang jaman sekarang itu kita membagi-bagi tanah," beber Mahfud.