"Nah saya katakan ini limbah, dan kita sulit menyelesaikan ini, karena misalnya, kita mau rampas tanahnya orang, ini milik negara, nah dia sudah punya kontrak yang sah dengan negara pada waktu itu," imbuhnya.
Dijelaskan Mahfud, pemerintah tidak bisa seenaknya saja merebut tanah yang sudah dikuasai oleh asing. Sebab, sudah ada komitmen dengan pemerintah sebelumnya. Solusinya, kata Mahfud, pemerintah hanya bisa negosiasi agar hasil bumi yang dikelola asing dibagi dua dengan negara.
"Freeport, misalnya. Itu kan milik negara kenapa tidak dirampas. Wuih jangan begitu. Dulu Freeport ada kontrak dengan pemerintah, ketika akan dicabut engga bisa karena dulu kontrak ini. Dicabut dengan UU, UU tidak bisa membatalkan kontrak," ungkap Mahfud.
"Oleh sebab itu nego dengan Freeport, nego pelan-pelan hingga dapat 51 persen. Nah ini yang terjadi, banyak kebijakan-kebijakan yang terjadi dan kita yang harus menyelesaikan," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)