Pemprov DKI Tambah 34 Tempat Isolasi Covid-19, Ini Daftar Lengkapnya

Jonathan Nalom, Jurnalis
Senin 07 Juni 2021 12:18 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menambahkan tempat isolasi bagi pasien yang terpapar Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021.

Adapun kebijakan tersebut akan mengganti Kepgub Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI Dalam Penanganan Covid-19 yang dirasa perlu diubah.

"Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diubah," tulis Kepgub Nomor 675 tahun 2021, yang dilansir, Senin (7/6/2021).

Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Anies selaku Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 31 Mei 2021. Adapun keputusan tersebut langsung berlaku semenjak Anies menetapkan dan menandatangi kebijakan tersebut.

Pada Kepgub Nomor 979 tahun 2020, tiga lokasi yang menjadi tempat isolasi mandiri adalah;

1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.

2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

3. Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Adapun dalam Kepgub Nomor 675 tahun 2021, menjadi:

Tahap 1 dengan kapasitas 607 orang

1. Graha Wisata TMII, kapasitas 100

2. Graha Wisata Ragunan, kapasitas 200

3. Hotel Grand Mansion Menteng, kapasitas 77

4. Pusdiklat Gulkalmart Ciracas, kapasitas 30

5. Masjid Raya KH Hasyim Ashari, kapasitas 200

- Tahap 2, kapasitas 6.648 orang

1. Rusun Nagrak Cilincing, kapasitas 2.550

2. Rusun Pasar Rumput Manggarai, kapasitas 3.968

3. SMPN 285 Pulau Untung Jawa, kapasitas 20

Baca Juga : 2.734 Pasien Covid-19 Dirawat di RSDC Wisma Atlet

4. SMKN 61 Pulau Tidung, kapasitas 40

5. SMPN 288 Pulau Panggang, kapasitas 20

6. SDN 01 Pulau Kelapa, kapasitas 30

7. PKBM Pulau Harapan, kapasitas 20

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya