Siaran TV Analog Dipadamkan Kominfo 17 Agustus, Pengamat Anggap Membebani Warga Miskin

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 08 Juni 2021 10:35 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

Penghentian siaran analog ini merupakan salah satu dari lima tahap pemadaman siaran analog, sebagaimana tertuang dalam Permen Kominfo No.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Pemadaman merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memigrasikan siaran analog ke digital.

Sebagai informasi 5 wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya, yaitu:

Pertama, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh;

Kedua, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang berada di Kepulauan Riau;

Ketiga Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon dan Kota Serang, Provinsi Banten;

Keempat Kalimantan Timur yang meliputi Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang;

Kelima Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya