Penghentian siaran analog ini merupakan salah satu dari lima tahap pemadaman siaran analog, sebagaimana tertuang dalam Permen Kominfo No.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Pemadaman merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memigrasikan siaran analog ke digital.
Sebagai informasi 5 wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya, yaitu:
Pertama, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh;
Kedua, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang berada di Kepulauan Riau;
Ketiga Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon dan Kota Serang, Provinsi Banten;
Keempat Kalimantan Timur yang meliputi Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang;
Kelima Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
(Qur'anul Hidayat)