JAKARTA – Direktur Utama PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton dijatuhi vonis 2 tahun penjara serta denda masing-masing Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pasalnya, keduanya terbukti bersalah menyiarkan siaran free-to-air (FTA) tanpa izin.
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim PN Jakbar dinyatakan bahwa terdakwa Jemy Penton dan Rahadi Purnama Arsyad terbukti menyiarkan FTA tanpa izin. Hal ini pun dibenarkan pihak MNC Group selaku pelapor.
"Benar. Kenapa Ninmedia dipidana? Salah satu pertimbangan Majelis Hakim karena Ninmedia menyiarkan siaran FTA tanpa izin," kata Corporate Legal MNC Group Chris Taufik dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020), seperti dikutip dari iNews.id.
Sebelumnya PT MNC Sky Vision Tbk melaporkan Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Direktur PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton.
Adapun langkah PN Jakbar ini senada dengan tindakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham beberapa waktu lalu.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan penindakan hukum terhadap satu unit rumah toko empat lantai di Pekanbaru.