Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jakbar Vonis 2 Tahun Dirut Ninmedia Terkait Siaran FTA Tanpa Izin

INews.id , Jurnalis-Kamis, 02 April 2020 |08:44 WIB
PN Jakbar Vonis 2 Tahun Dirut Ninmedia Terkait Siaran FTA Tanpa Izin
Ilustrasi vonis pengadilan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Ruko tersebut dioperasikan PT HMV, salah satu operator TV kabel terbesar di Pekanbaru. Tempat ini digerebek setelah diduga menayangkan salah satu konten milik Mola TV secara ilegal.

Kasubdit Penindakan dan Pemantauan Kemenhukham Ronald Lumbuun mengungkapkan penindakan digelar usai pihaknya mendapat pengaduan perihal dugaan pelanggaran hak cipta di Pekanbaru dan Dumai.

Petugas kemudian terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap PT HMV, tepatnya sejak akhir 2019.

Tidak hanya PT HMV, PPNS DJKI juga menyelidiki satu operator TV kabel lainnya yaitu PT DMJ yang beroperasi di Dumai. Hingga akhirnya pada Kamis 27 Februari dilakukan penindakan di dua lokasi tersebut.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement