Breaking News: Jokowi Setujui Revisi Sejumlah Pasal Karet UU ITE, Ini Daftarnya

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 08 Juni 2021 16:31 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Biro Pers Setpres)
Share :

Baca juga: Tim Kajian UU ITE Janji Bakal Revisi Pasal Karet

"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi," jelasnya.

Mahfud menegaskan UU ITE tidak mungkin dicabut secara keseluruhan. Pasalnya, beleid tersebut masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di era digital.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya