Lelang Aset Asabri-Jiwasraya saat Belum Ada Putusan Pengadilan, Apa Status Hukumnya?

Antara, Jurnalis
Minggu 13 Juni 2021 22:41 WIB
Barang lelang barang bukti Asabri-Jiwasraya (Foto: Antara)
Share :

JPU sebagai eksekutor perkara pidana pun harus bertanggung jawab karena telah menjual aset tersebut.

"Jika nantinya pengadilan memutuskan 'mengembalikan' aset kepada yang berhak, yakni terdakwa, artinya JPU harus membeli kembali barang bukti yang telanjur sudah dijual," ujarnya.

Pembeli barang lelang itu pun wajib sukarela untuk menyerahkan barang milik terdakwa tersebut.

"JPU harus membeli kembali barang bukti yang sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya