JAKARTA - Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pembelian aset Asabri-Jiwasraya yang dilelang rawan digugat.
"Apalagi belum ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut sebagai hasil dari kejahatan atau barang bukti yang dapat diserahkan kepada negara. Jadi tidak sah," ujar Fickar dikutip dari siaran pers di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, jika ke depan hasil lelang itu terjadi sengketa maka bisa terjadi perubahan status barang bukti itu tidak diserahkan kepada negara.
Ia mengatakan penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum tempus atau waktu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atau terpidana baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah bertentangan dengan hukum sehingga harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita.
"Artinya jaksa penuntut umum (JPU) harus mengembalikannya kepada terdakwa atau terpidana," katanya.