MEDAN - Komite I DPD RI melihat dalam tujuh tahun pelaksanaan UU Desa masih banyak ditemui kendala dan permasalahan. Oleh karena itu, perlu dirumuskan RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Hal ini dalam rangka penyempurnaan pengaturan susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa. RUU Perubahan ini diusulkan Komite I DPD RI demi mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Tentunya, dengan memperbaiki sistem penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa agar tercipta masyarakat desa yang adil, makmur dan sejahtera. Hal ini mengemuka pada Uji Sahih yang diselenggarakan Komite I DPD RI di Universitas Sumatera Utara, Senin (14/6/2021).
“Sesuai lingkup tugas Komite I DPD RI, pada tahun 2021 merumuskan perubahan RUU ini untuk mewujudkan pemerintahan desa yang efektif untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan adat, tradisi, dan budaya, mewujudkan pemerintahan dan pembangunan desa yang menempatkan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan,” kata Wakil Ketua Komite I Djafar Alkatiri.