Area ex-OBP ini persisnya berada di wilayah Kecamatan Lumbis Pansiangan, sebagai Pemekaran dari Kecamatan induknya, yaitu, Lumbis Ogong.
Dengan selesainya dua OBP ini, kedepannya, area tersebut dapat dilakukan Kegiatan Survey bersama dengan pihak Malaysia.
Selanjutnya, prioritas berikutnya dengan di dahului Survey Bersama, adalah OBP Segment Pulau Sebatik, dan telah diselesaikan dan tinggal penandatanganan MoU antara Republik Indonesia dan Malaysia. Sementara 2 OBP lagi, yaitu, OBP Sinapad, dan OBP segment B2700-B3100.
Indonesia dan Malaysia, telah bersepakat untuk penyelesaiannya, dengan akan melakukan kembali Joint Survey dengan berpedoman kepada Standard Operation Procedure, yang telah disepakati.
(Fahmi Firdaus )