JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi yang diajukan Habib Rizieq Shihab yang menyeret nama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, dalam kasus swab test RS UMMI. Jaksa menilai apa yang dikatakan Habib Rizieq dalam pledoi tak memiliki kaitan dengan pokok persoalan.
Hal itu dikatakan JPU dalam membacaan replik di PN Jakarta Timur, Senin (14/6/2021). JPU menilai, Rizieq dalam pledoinya sangat mudah sekali menghujat dan mengaitkan orang lain dengan pembelaannya meski tak ada hubungannya.
"Emosi tanpa kontrol dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," kata Jaksa.
Baca juga: Bacakan Replik, Jaksa Nilai Pledoi Habib Rizieq Banyak Curhatan Hati