Jaksa mengatakan, dalam pledoinya Habib Rizieq hanya menyampaikan kekesalannya dalam pledoi dianggap kurang tepat. "Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya," ungkapnya.
Jaksa menilai bahwa dalam peradilan semua agama sama dimata hukum. Menurutnya, hal itu sudah digariskan sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga: Sidang Habib Rizieq Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa Jawab Pleidoi Kasus Tes Swab
"Di dalam peradilan bukan hanya agama Islam, tapi semua agama yang telah digariskan dalam UU 45 bahwa setiap orang harus mendapat kedudukan hukuman yang sama," tuturnya.
(Awaludin)