Oknum Mantan Kades Gelapkan Dana Desa untuk Berjudi

Antara, Jurnalis
Selasa 15 Juni 2021 19:00 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

PURUK CAHU - Satuan Reserse Kriminal Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah, menangkap oknum mantan kepala desa Lakutan, Kecamatan Laung Tuhup karena diduga menggelapkan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebesar Rp3.220.565.000.

Kapolres Murung Raya (Mura), AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan pelaku yang diduga menggelapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 dan 2019 itu berinisial K.

"Terduga pelaku berinisial K menghabiskan APBDes Desa Lakutan selama dua tahun untuk berjudi," katanya kepada wartawan di halaman Mapolres Mura, Puruk Cahu, Selasa (15/4/2021).

Baca juga:  Korupsi Dana Desa hingga Rp300 Juta, Kades di Bengkulu Ditangkap

Kata dia, tersangka menggunakan uang tersebut untuk berjudi, sehingga selama dua tahun anggaran itu tidak ada realisasi pembangunan di desa tersebut.

Baca juga:  Mantan Kades Pakai Dana Desa Ratusan Juta untuk Bisnis Batu Giok

Widyana menjelaskan, untuk tahun anggaran 2018, APBDes Desa Lakutan senilai Rp1.559.187.000, dengan rincian DD Rp.834.841.000, dan ADD Rp717.846.000 dan pajak senilai Rp6.500.000.

"Sementara untuk anggaran 2019, total APBDes di Desa Lakutan senilai Rp1.661.378.000, dengan rincian DD Rp979.181.000,- dan ADD Rp682.197.000," tambah Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Indras Purwoko dan Kasat Reskrim AKP Deni Langie.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya