Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Bagi seluruh rumah sakit yang melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing diminta menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.
"Posko Satgas Covid-19 harus dioptimalkan di tingkat kabupaten/kota hingga dusun/lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab," ujar Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut itu.
(Fakhrizal Fakhri )