Wanita Penyandang Disabilitas Dicabuli 7 Pria Usai Pesta Miras

Antara, Jurnalis
Rabu 16 Juni 2021 17:11 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

MANADO - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara meringkus delapan pria tersangka kasus pencabulan, dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas, di tiga lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi pada 22 Mei 2021 di Polda Sulawesi Utara.

Baca juga:  Bejat! Pria di Bengkulu Cabuli 4 Bocah Laki-Laki, Iming-imingi Korban Handphone

Delapan tersangka pencabulan itu adalah CH (34), SE (35), AEW (33), RNP (26), SW (39), ARR (36), ATB (25), dan EP (33).

"Kejadian tersebut pada 19-20 Mei 2021," kata Abast, didampingi Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara, AKBP Gani Siahaan.

Baca juga:   Aksi Pria Pamer Alat Kelamin di Tempat Umum di Gunungsitoli Sumut Viral di Sosmed

​​​​​​​Abast mengatakan, kronologi kejadian adalah pada 19 Mei 2021, sekitar pukul 12.00 WITA, korban berada di sekitar SD Negeri Malalayang, bertemu dengan salah satu pelaku, CH. Pada saat itu korban diajak jalan-jalan menggunakan kendaraannya.

Kemudian korban dibawa ke kebun di Kalasey, di situ CH mencabuli korban kemudian membawa dia ke Terminal Malalayang, Manado, sekitar pukul 14.00 WITA.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya