Dikategorikan Pungli, Polisi Bakal Bina Juru Parkir Liar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 17 Juni 2021 20:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyebut bahwa juru parkir (jukir) liar merupakan kegiatan yang berkategori pungutan liar (pungli).

Oleh sebab itu, Ramadhan mengungkapkan bahwa, aparat kepolisian tidak akan melakukan penegakan hukum kepada juru parkir liar, melainkan lebih mengedepankan pembinaan kepada mereka.

"Yang dilakukan pembinaan itu misalnya pungli ini kan ketika ada seorang yang menjadi jukir liar, itu pungli juga kan. Kami bisa melakukan pembinaan, kalau memang dia jukir ya kami jadikan jukir yang sebenarnya, tapi tidak melakukan pungli lagi," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).

Baca juga:  Terungkap! Pelaku Pungli Tanjung Priok Ternyata Pegawai Outsourcing

Dalam hal ini, Ramadhan menekankan, aparat kepolisian tidak mudah atau sembarangan dalam melakukan penegakan hukum terkait operasi pemberantasan premanisme dan pungli.

Pasalnya, proses penegakan hukum hanya menyasar kepada mereka yang telah membuat dan meresahkan masyarakat. Seperti, pemerasan, pemalakan dan pengancaman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya