KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap 'Ketok Palu'

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 17 Juni 2021 17:57 WIB
4 tersangka kasus suap ketuk palu DPRD Jambi (foto: MNC Portal/Arie)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau yang karib disebut suap 'ketok palu'. Keempat tersangka baru itu merupakan mantan Anggota DPRD Jambi.

Keempat mantan Anggota DPRD Jambi itu yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA). Keempat Anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019 itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2020

"Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan, dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ,ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan para tersangka," kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budianto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).

Baca juga:  KPK Tahan Mantan Ketua DPRD Jambi Terkait Suap Ketok Palu

Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Zumi Zola Sebut Uang "Ketok Palu" Jadi Tradisi Setiap Tahun

Dalam perkara ini, kata Setyo, para unsur pimpinan DPRD Jambi awalnya diduga meminta hingga menagih kesiapan uang 'ketok palu'. Tak hanya itu, para pimpinan DPRD Jambi juga disinyalir telah melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut.

"(Pimpinan DPRD) meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta per orang," beber Setyo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya