JAKARTA - Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes swab di RS UMMI kembali dilanjutkan hari ini, Kamis (17/6/2021). Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik oleh pihak HRS.
Duplik adalah jawaban kedua dari terdakwa atau pembela sebagai jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Sebelumnya dalam repliknya, Jaksa menganggap pleidoi Habib Rizieq berisi curahan hati yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara.
Baca juga: Fakta-Fakta Replik JPU di Sidang Habib Rizieq Kasus RS UMMI: Isinya Curhatan!
"Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata salah satu jaksa yang membacakan replik di PN Jakarta Timur, Senin 14 Juni 2021.