JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus tes Swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihabn (HRS), Hanif Alatas dan dr Andi Tatat, Kamis (17/6/2021).
Sidang kali ini digelar pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan duplik para terdakwa dan kuasa hukum atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Pantauan MNC Portal, Habib Rizieq dan yang lainnya tiba di PN Jakarta Timur sekira pukul 08.50 WIB. Pengawalan ketat masih mengiringi mobil tahanan Habib Rizieq hingga masuk ke PN Jaktim.
Baca juga: Sidang Pembacaan Duplik Habib Rizieq Dimulai Pukul 09.00 WIB Hari Ini
Lalu lintas disekitar PN Jaktim pun tampak lengang, tidak ada kemacetan. Namun, pihak kepolisian masih berjaga-jaga di sekitar dan di dalam PN Jaktim.
Kuasa Hukum Habib Rizieq menyebut bahwa pihaknya telah siap menghadapi sidang duplik hari ini. Bahkan kata Azis, Habib Rizieq telah menyiapkan tanggapan atas replik sebanyak 70 halaman.
"Dari Habib Rizieq sama Habib Hanif dan Andi Tatat sudah membuat duplik sendiri, kita juga sudah buat dari kita ada yang 10-18, kalau Habib Rizieq 70 (halaman), Hanif 30 halaman. Kita santai aja karena ini tanggapan dari replik," ujar Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Fakta-Fakta Replik JPU di Sidang Habib Rizieq Kasus RS UMMI: Isinya Curhatan!
Nantinya dalam 70 halaman itu, kata Azis, Habib Rizieq dan Hanif serta Andi Tatat bakal menyuarakan argumennya dan membantah seluruh tanggapan dalam replik JPU.
"Subtansinya sudah kemarin waktu di pleidoi, jadi kita penguatan sama membantah yang memang jaksa argumenkan di replik kemarin," ungkapnya.
Pada sidang sebelumnya, JPU telah menolak semua pleidoi para terdakwa dan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan JPU.