Anies Terbitkan Seruan, Pengelola Gedung Jangan Sediakan Asbak dan Pasang Reklame Rokok

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 17 Juni 2021 15:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan mengenai pembinaan kawasan dilarang merokok. Seruan tersebut ditujukan Anies kepada seluruh pengelola gedung.

Seperti dikutip Okezone, Seruan Gubernur Nomo 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok itu menyerukan agar seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta, meliputi:

1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.

3. Tidak memasak reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Baca Juga:  Cerita Anies soal Penanganan Pandemi Covid-19 di DKI

Anies dalam seruan menegaskan, bahwa ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil. Namun, apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok.

Seruan Gubernur ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya. Anies menandatangani seruan tersebut pada 9 Juni 2021.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya