Aturan Baru PPKM di Tangerang, Bioskop Ditutup Lagi

Isty Maulidya, Jurnalis
Kamis 17 Juni 2021 19:20 WIB
Ilustrasi (Foto : Reuters)
Share :

"Untuk kegiatan jasa usaha penyelenggaraan hiburan berupa gelanggang seni (bioskop) ditutup,"

Kemudian, untuk tempat ibadah masih diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali rumah ibadah yang berada di zona merah.

Baca Juga : Dokter Paru Sebut Covid-19 Varian Delta Butuh 2 Kali Lipat Perawatannya

Pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan pada pesta baik itu khitanan maupun pernikahan. Pada aktivitas tersebut tidak diperbolehkan makan ditempat atau prasmanan.

“Semua aktivitas makan pada acara hajatan, harus berbentuk take away atau hampers. Tak terkecuali tahlillan yang juga kami batasi, masyarakat bisa tetap melakukan tahlillan dalam bentuk kelompok-kelompok kecil atau lingkungan keuarga rumah saja. Semua aturan ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya