JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri sumber-sumber uang yang diterima oleh mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya, Pengacara Maskur Husain (MH). Mereka berdua diduga bukan hanya menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS).
Aliran uang dari pihak lain yang diduga diterima oleh Stepanus Robin dan Maskur Husain itu ditelusuri penyidik lewat dua orang saksi yakni, mantan Direktur PT Jasa Lampung Utama (LJU), Aliza Gunado dan ibu rumah tangga, Gita Varera. Keduanya telah rampung diperiksa pada Kamis, 17 Juni 2021, kemarin.
"Dari hasil pemeriksaan, Aliza Gunado (swasta) dan Gita Varera (Ibu rumah tangga), para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP dan tersangka MH," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/6/2021).
Sekadar informasi, Aliza Gunado merupakan salah satu saksi yang dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS). Nama Aliza Gunado kerap dikait-kaitkan dengan Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin.
Dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas), terungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp3,15 miliar dari Azis Syamsuddin untuk Stepanus Robin Pattuju. Uang itu disebut-sebut berkaitan dengan kesaksian Aliza Gunado. Uang itu disebut mengalir juga oleh Maskur Husain.
Namun, Stepanus Robin Pattuju tiba-tiba mengaku telah meralat pengakuannya itu. Ia membantah pernah menerima uang dari Azis Syamsuddin.
Nama Aliza Gunado dan Azis Syamsuddin pernah muncul dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, pada 11 Februari 2021, silam.
Baca Juga : Jadi Tersangka Suap, Segini Harta Kekayaan Oknum Penyidik KPK
Baca Juga : Pimpinan KPK Bantah Pernyataan Komnas HAM Terkait Penggagas TWK
Di mana, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Lampung Tengah, Taufik Rahman yang bersaksi dalam sidang tersebut mengungkap bahwa ada fee sebesar Rp2,5 miliar untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat tahun 2017 melalui Aliza Gunado yang kemudian diserahkan kepada Azis Syamsuddin.
Selain Aliza Gunado dan Gita Varera, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya pada pemeriksaan kemarin. Mereka yakni, Yuri Novica selaku asisten tersangka Maskur Husain. Kemudian, Ninda Tri Astuti, serta tiga pihak swasta, Anang Sugiantoro, Angga Yudhistira, dan Maully Tiansya.