Polisi Belum Terima Aduan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Rektor Unipar

Avirista Midaada, Jurnalis
Sabtu 19 Juni 2021 19:43 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
Share :

JEMBER - Polisi memastikan belum menerima laporan dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan Rektor Universitas IKIP PGRI Argopuro (Unipar) Jember berinisial RS.

Kanit Perlindungan, Perempuan, dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Dyah Vitasari menyatakan, belum menerima laporan apapun terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Kami masih belum menerima laporan tersebut (dugaan pelecehan seksual), sehingga kita masih belum bisa memberikan informasi apapun. Nanti akan kami kabari jika sudah dapat info," ujar Vitasari saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Sementara itu dari informasi yang dihimpun, suami korban telah melayangkan surat aduan kepada pihak kampus. Suami korban mendesak pihak kampus untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa istrinya berinisial H, yang notabene juga seorang dosen di Kampus Unipar Jember.

Baca Juga: Rektor Unipar Jember Mengundurkan Diri Usai Tersangkut Dugaan Pelecehan Seksual ke Dosen

Menanggapi hal ini, Kepala Biro III Unipar, Dr. Ahmad Zaki Emyus mengatakan, pihak kampus dan yayasan menghormati proses hukum yang berlangsung. Pihak kampus juga mempersilakan jika korban hendak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Korban dipersilakan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan," kata Ahmad Zaki Emyus, pada Sabtu (19/6/2021) ke awak media.

Pihaknya juga berkomitmen mendampingi korban berinisial H secara psikis agar tetap bisa beraktivitas dan mengajar sebagai dosen di civitas akademi Unipar Jember. "Misalkan, korban tetap bisa menjalankan aktivitasnya mengajar di kampus," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya