BUKITINGGI - Satgas Covid-19 Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, memaksa 162 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjaring operasi yustisi di daerah ini menjalani tes usap.
"Operasi di Pasar dan Terminal Simpang Aur menemukan 162 warga melanggar prokes sehingga harus menjalani tes usap," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara di Bukittinggi, Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: KAI Commuter Bakal Test Antigen Acak Penumpang KRL Pekan Depan
Menurut dia, pelanggar prokes yang menjalani tes usap dan hasilnya dinyatakan positif akan diteruskan ke dinas terkait. Aparat yang melakukan razia terdiri atas polres, Kodim 03/04 Agam, Satpol PP, dan Dishub Kota Bukittinggi, dan Dinas Kesehatan.
"Tes usap pelanggar prokes merupakan pertama kali dilakukan di daerah ini, sebelumnya warga yang melanggar prokes hanya diberi sanksi denda dan sanksi sosial," katanya.
Baca juga: Tower 8 RSDC Wisma Atlet Pademangan Rawat 1.122 Pasien OTG, Nyaris Overload!
Ia mengatakan dari 162 pelanggar prokes, sebanyak 63 orang di antaranya diberikan sanksi denda dan teguran.
"Warga yang melanggar kita kenai denda di tempat sesuai perda," kata Wali Kota Bukittinggi Erman Safar yang ikut operasi yustisi.