JAKARTA - Pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) mengirimkan surat terbuka ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/6/2021). Surat tersebut berisi permintaan agar HRS divonis bebas dalam kasus RS UMMI Bogor.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, surat terbuka itu diterima bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Baca juga: Panas! Ratusan Pendukung Habib Rizieq Minta Bima Arya Dilengserkan
"Surat diterima pukul 11.35 WIB. Simpatisan yang datang informasinya cuma satu. Diterima bagian PTSP lalu diteruskan ke Majelis Hakim-nya," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (21/6/2021).
Dalam perkara RS UMMI Bogor, yang memimpin persidangan diketuai hakim Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman.
Baca juga: Di Rutan Bareskrim Habib Rizieq Mengajarkan Napi Alquran hingga Kajian Subuh
Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif menegaskan, pihanya menilai kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat semata hanya kriminalisasi dan sarat dengan muatan politis.
“Bagi kami seseorang bila dipidana hanya karena kondisi kesehatan seseorang adalah seseorang sangat tidak masuk akal dan jauh dari rasa keadilan," ujarnya.