BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith, Selasa (22/6/2021).
Majelis hakim menilai, penceramah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin itu, terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
Bahar dinilai telah melanggar Pasal 351 KUHPidana. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Bahar dengan pidana penjara selama 5 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim, Surachmat di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.
Baca Juga: Tok! Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara karena Aniaya Sopir Online