Deretan Kasus Anak Bunuh Orangtua yang Menggemparkan

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 23 Juni 2021 06:58 WIB
foto: ist
Share :

KASUS pembunuhan anak terhadap orangtua ditemukan di sejumlah daerah. Motifnya beragam, mulai dari pembagian harta warisan, hingga masalah sepele seperti tidak terima dimarahi. Hasil riset UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) pada tahun 2017 membeberkan temuan bahwa Asia menjadi wilayah dengan tingkat pembunuhan terbesar yang dilakukan oleh anggota keluarga, dimana korban yang terbanyak adalah perempuan.

(Baca juga: Bocah yang Terombang-ambing di Kepulauan Seribu Dinilai Cocok Masuk Denjaka)

Kejadian serupa nyatanya terus berulang. Dalam beberapa tahun terakhir,tercatat beberapa kasus pembunuhan oleh anggota keluarga. Berikut ini deretan kasus pembunuhan yang dilakukan anak terhadap orangtua sebagaimana dirangkum Litbang MPI dari berbagai sumber.

1. Pembunuhan Perempuan Paruh Baya oleh Tujuh Anggota Keluarga

Pada tahun 2018 silam, ramai pemberitaan tentang pembunuhan perempuan paruh baya berinisial T oleh tujuh anggota keluarganya, yang di antaranya adalah anak kandung dari korban. Dilansir dari berbagai sumber, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan bahwa pelaku mengaku sedang melakukan ritual pengobatan.

(Baca juga: Mengenal Abuya Syar'i, Ulama Kharismastik Berusia 154 Tahun Pemegang Golok Ciomas)

Berdasarkan hasil otopsi jasad korban, tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri menemukan penyebab kematian korban adalah tertutupnya saluran udara oleh air akibat korban dicekok dengan air mengalir selama 30 menit. Hasil otopsi juga menunjukkan bahwa kondisi organ tidak normal dan ditemukan beberapa bekas luka di tubuh korban.

2. Perselisihan Harta Warisan Berujung Anak Bunuh Ayah Kandung

Pada tahun 2019 juga diramaikan dengan kasus pembunuhan DN oleh anaknya sendiri yang berinisial N. Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh N dibantu oleh sang sepupu yang berinisial A dengan menganiaya korban menggunakan helm. Pelaku mengaku bahwa motif pembunuhan tersebut karena adanya selisih paham terkait harta warisan sertifikat tanah. Dilansir dari berbagai sumber, pelaku sempat melarikan diri dan menjadi buron sebelum akhirnya menyerahkan diri pada awal tahun 2020. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR Ramadhani Dayan pun menerangkan bahwa pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

3. Tersinggung Dimarahi, Anak Bunuh Ibu Kandung

Belum lama ini, tepatnya pada bulan Juni 2020, pembunuhan orang tua oleh anak kembali terjadi. Seorang anak berinisial HRS di Deli Serdang, Sumatera Utara, tega membunuh ibunya berinisial S akibat merasa sakit hati dimarahi oleh sang ibu. Berdasarkan pernyataan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, yang dilansir dari berbagai sumber, pelaku mengaku bahwa ia merasa tersinggung dan kemudian memukul kepala korban menggunakan cangkul.

Pada awalnya, pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau seumur hidup. Namun setelah 14 hari observasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini dihentikan karena temuan bahwa HRS mengalami sakit jiwa berat yang kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Ildram Tuntungan, Medan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya