JAKARTA - Kabar gembira untuk warga non-DKI Jakarta karena sudah bisa ikut vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan Ibu Kota. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, Dwi Oktavia membenarkan hal tersebut. Apa syaratnya?
"Cukup dengan surat domisili DKI atau keterangan domisili dari RT. Selain itu, beraktivitas di Jakarta dibuktikan dengan surat keterangan kerja," ujar Dwi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (23/6/2021).
Dwi mengatakan warga non-DKI yang dimaksud yang berada di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Baca juga: Tekan Covid-19, Menkes: Kita Tangani dari Hulu ke Hilir
"Bodetabek juga sudah boleh 18+," jelasnya.