Wanita Produsen Tembakau Sintetis Untung Rp60 Juta Sebulan, Menyamar Jualan Tas

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 23 Juni 2021 17:18 WIB
Foto: Refi Sandi
Share :

Pelaku mengemas dalam berbagai barang dan berbagai ukuran. Selanjutnya, untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus dalam bentuk kamuflase seolah-olah berjualan tas. 

"Namun, di dalamnya ada tas pinggang, di dalam tas pinggang ada isi tembakau sintetis yang dijual. Dia kamuflase dengan menjual berupa tas pinggang,” ucapnya.

Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya