"Pemkot juga melarang pesta resepsi pernikahan yang juga menggundang banyak orang. Yang diperbolehkan hanya sampai akad nikah, dihadiri oleh 30 orang atau maksimal 50 orang dengan penerapan prokes yang ketat," ujarnya.
Jika masih membandel, kata Plt Wali Kota, petugas akan menindak secara tegas dengan memberikan sanksi melalui Tim Operasi Satgas Covid-19.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya hingga Selasa (22/6/2021), secara akumulatif terdapat 7.845 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Sebanyak 6.943 orang dinyatakan sembuh, 717 orang masih menjalani isolasi dan 185 orang meninggal dunia.
(Sazili Mustofa)