MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal memusnahkan 30 mesin judi jackpot dan tiga mesin judi tembak ikan dengan cara dibakar. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana perjudian dengan empat orang tersangka.
Pemusnahan mesin judi yang didapat dari operasi di Desa Serbajadi, Sunggal, Deliserdang, itu dipimpin Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi.
Baca juga: Petugas Razia Prokes di Tempat Judi dan Kafe, Puluhan Orang Kabur
Dari hasil pengembangan, polisi menjelaskan lokasi perjudian ini juga merupakan tempat peredaran Narkotika. Empat orang yang diamankan ini juga setelah diperiksa terbukti positif narkoba.
Dengan menggunakan bahan bakar, polisi langsung memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar di halaman samping Mako Polsek Sunggal.
Kompol Yasir mengatakan, keempat tersangka dikenakan dua pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
“Polsek Sunggal akan rutin melakukan razia untuk memberantas narkotika dan perjudian,” ujar Kapolsek Sunggal.
(Qur'anul Hidayat)