PALEMBANG - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pertemuan di Beston Hotel Palembang. Pertemuan tersebut untuk mensosialisasikan jabatan fungsional analis prasarana dan sarana pertanian. Hal itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021 tertanggal 21 April 2021.
Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil menerangkan, jabatan fungsional analis prasarana dan sarana pertanian merupakan tantangan bagi instansinya. Tantangan itu yakni bagaimana mengemban tugas-tugas di bidang prasarana dan sarana pertanian.
"Tentunya apa yang dimaksud dari sosialisasi ini, dengan adanya jabatan fungsional ini, siapapun nanti yang di situ menjadi akselerator atau terakselerasi semua tugas-tugas kita, khususnya di bidang prasarana dan sarana pertanian," ucap Ali dalam arahannya, Rabu malam (23/6/2021).
BACA JUGA: Kementan Dorong Pemanfaatan KUR Agar Lebih Optimal
Menurutnya, hal ini didasarkan pada peningkatan profesionalisme atau Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya bagi para petugas fungsi dari prasarana dan sarana pertanian. Ali berharap nantinya yang mengemban tugas tersebut memahami hal-hal yang berkaitan dengan prasarana dan sarana pertanian.