Dalam perkara ini, Jaksa Penuntu Umum (JPU) menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Usai Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Tiba di Rutan Bareskrim Polri
Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 Ayat (1) KUHP, jo Jasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )