JAKARTA - Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus tindak pidana berita bohong dan menimbulkan keonaran atas hasil tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor. Habib Rizieq pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Saya menolak putusan majelis hakim, saya menyatakan banding," ujar Habib Rizieq merespons amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Kamis (24/6/2021).
Usai menyatakan banding, Habib Rizieq menyalami Majelis Hakim satu per satu. Kemudian, ia menyampaikan pesan kepada majelis hakim.
"Insya Allah, kita akan bertemu di pengadilan akhirat nanti," ujar Habib Rizieq.
Baca Juga: Deretan 3 Vonis Habib Rizieq, dari Denda Rp20 Juta hingga 4 Tahun Penjara
Habib Rizieq melanjutkan menyalami penasihat hukumnya, dan menegaskan untuk terus melawan atas kasus hukum yang menjeratnya.
"Takbir," katanya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntu Umum (JPU) menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Usai Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Tiba di Rutan Bareskrim Polri
Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 Ayat (1) KUHP, jo Jasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )