Di hadapan tamu yang hadir di bangku sidang bagian belakang habib Rizieq teriak melawan. "Lawan," pekik habib Rizieq, Kamis (24/6/2021).
Sebelumnya majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman empat tahun penjara atas kasus tes Swab RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq Shihab. Majelis menilai Habib Rizieq Shihab telah terbukti bersalah.
"Mengadili Muhamad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tidak tindak pidana turut serta melakukan tindka oidana dengan melakukan menyiarkan pemberitaan Bojong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," tegas hakim.
(Sazili Mustofa)