Tak Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Nyatakan Banding!

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 24 Juni 2021 12:03 WIB
Habib Rizieq (Foto : Sindo)
Share :

JAKARTA Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak putusan vonis 4 tahun penjara yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah vonis dibacakan, HRS langsung menyatakan banding terkait vonis kasus tes swab RS UMMI Bogor.

"Saya menyatakan banding," ujar Habib Rizieq di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/5/2021).

"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut," respons kuasa hukum Habib Rizieq.

Baca juga: Penampakan Ribuan Pendukung Habib Rizieq Bertahan di Flyover Pondok Kopi

Majelis Hakim pun mempersilakan Habib Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Majelis pun menganggap bahwa keputusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya