JAKARTA – Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak putusan vonis 4 tahun penjara yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah vonis dibacakan, HRS langsung menyatakan banding terkait vonis kasus tes swab RS UMMI Bogor.
"Saya menyatakan banding," ujar Habib Rizieq di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/5/2021).
"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut," respons kuasa hukum Habib Rizieq.
Baca juga: Penampakan Ribuan Pendukung Habib Rizieq Bertahan di Flyover Pondok Kopi
Majelis Hakim pun mempersilakan Habib Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Majelis pun menganggap bahwa keputusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap.