"Baik terdakwa dan kuasa hukum menyatakan banding, dengan demikian maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Majelis Hakim.
Sebelumnya, Habib Rizieq dinilai bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. Majelis Hakim menyebut pernyataan Habib Rizieq mengenai kabar kesehatan usai dilakukan rapid test antigen di RS UMMI sebagai kebohongan.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Pekikkan Takbir dan Ogah Salami Jaksa
Menurut Majelis Hakim, Habib Rizieq belum melakukan swab PCR. Pasalnya berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan no HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 tanggal 13 Juni 2020, kondisi Habib Rizieq disebut sebagai probable Covid-19
"Sehingga menurut Majelis Hakim, walaupun terhadap terdakwa belum dilakukan swab PCR, tetap saja tidak bisa dikatakan terdakwa dalam keadaan sehat," ujar Majelis Hakim.
(Qur'anul Hidayat)