Tak Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Nyatakan Banding!

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 24 Juni 2021 12:03 WIB
Habib Rizieq (Foto : Sindo)
Share :

"Baik terdakwa dan kuasa hukum menyatakan banding, dengan demikian maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Majelis Hakim.

Sebelumnya, Habib Rizieq dinilai bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. Majelis Hakim menyebut pernyataan Habib Rizieq mengenai kabar kesehatan usai dilakukan rapid test antigen di RS UMMI sebagai kebohongan.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Pekikkan Takbir dan Ogah Salami Jaksa

Menurut Majelis Hakim, Habib Rizieq belum melakukan swab PCR. Pasalnya berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan no HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 tanggal 13 Juni 2020, kondisi Habib Rizieq disebut sebagai probable Covid-19

"Sehingga menurut Majelis Hakim, walaupun terhadap terdakwa belum dilakukan swab PCR, tetap saja tidak bisa dikatakan terdakwa dalam keadaan sehat," ujar Majelis Hakim.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya