MESIR - Pemilik dan penjamin kapal kontainer raksasa yang memblokir Terusan Suez selama hampir sepekan awal tahun ini telah mencapai kesepakatan prinsip mengenai sengketa mereka dengan otoritas kanal.
Stann Marine, pengacara yang mewakili pemilik dan penjamin kapal, dan Otoritas Terusan Suez sama-sama mengukuhkan perkembangan itu pada Rabu (23/6).
Perselisihan berpusat pada jumlah ganti rugi yang diklaim oleh Otoritas Terusan Suez untuk menyelamatkan kapal Ever Given yang kandas pada bulan Maret, menghalangi jalur pelayaran penting itu selama enam hari. Kapal tunda spesialis dan kapal keruk akhirnya membebaskan kapal kargo sepanjang 400 meter yang membawa muatan bernilai sekitar USD3,5 miliar (Rp50 triliun).
Dalam percakapan telepon pada acara bincang-bincang televisi Mesir, Al-Hiyat Al-Youm pada Rabu (23/6), ketua Otoritas Terusan Suez Mesir Letjen Osama Rabie mengatakan, para pihak telah menyepakati jumlah kompensasi. Tetapi ia mengatakan jumlahnya tidak akan diumumkan karena mereka telah menandatangani perjanjian kerahasiaannya hingga penandatanganan kontrak akhir.
(Baca juga: Tuntut Perubahan Konstitusi, Demonstran Thailand Kembali Turun ke Jalan)